Polisi
tidur berfungsi sebagai penghambat kecepatan saat berkendara sepeda motor
maupun mobil agar jalan tidak digunakan balapan atau kalo dikomplek sebagai
pengaman untuk anak – anak yang bermain dikomplek agar tidak terjadi
kecelakaan, pengaturan tentang polisi tidur pun sudah d atur oleh pihak
pemerintah agar tidak menjadi polemik dimasyarakat yang kurang setuju pengadaan
polisi tidur yang terlalu tinggi dan kasar aturan tersebut diatur pada Pasal
274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu ;
"Setiap orang yang
melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah)".
Menurut
saya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang peraturan yang
mengatur tentang polisi tidur ini, kejadian ini bias saja berdampak buruk dan
baik untuk lingkungan masyarakat atau untuk pengendara yang lewat.
Sebagaimana
kita ketahui polisi tidur bisa saja menjadi alat begal yang ampuh dimana saat
kita melewati polisi tidur tersebut otomatis kita akan meperlambat kecepatan
kita saat berkendara. Nah, disitulah kesempatan mereka beraksi untuk membegal,
dalam tanda kutip untuk polisi tidur yang tidak sesuai peraturan Perundang - undangan.
Di
Pontianak ini masih banyak komplek perumahan yang belum mematuhi peraturan diatas dengan
banyak nya polisi tidur yang tidak sesuai aturan, ya walau hanya beberapa
tempat tapi kebanyakan masih belum sesuai aturan yang berlaku karena
ketidaktahuannya tentang peraturan ini.
Ketua
RT setempat seharusnya mengetahui tentang peraturan ini walau dianggap sepele
sanksi dan hukuman penjaranya lumayan besar dan lama loh. Kita sebagai
masyarakat sepatutnya mengingatkan ketua RT setempat jikalau polisi tidur yang
dibuat belum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.
COMMENTS