Peraturan polisi tidur menurut Undang - undang
Polisi tidur berfungsi sebagai penghambat kecepatan saat berkendara sepeda motor maupun mobil agar jalan tidak digunakan balapan atau kalo dikomplek sebagai pengaman untuk anak – anak yang bermain dikomplek agar tidak terjadi kecelakaan, pengaturan tentang polisi tidur pun sudah d atur oleh pihak pemerintah agar tidak menjadi polemik dimasyarakat yang kurang setuju pengadaan polisi tidur yang terlalu tinggi dan kasar aturan tersebut diatur pada Pasal 274 dan 275 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum yaitu ;

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)".

Menurut saya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang peraturan yang mengatur tentang polisi tidur ini, kejadian ini bias saja berdampak buruk dan baik untuk lingkungan masyarakat atau untuk pengendara yang lewat.

Sebagaimana kita ketahui polisi tidur bisa saja menjadi alat begal yang ampuh dimana saat kita melewati polisi tidur tersebut otomatis kita akan meperlambat kecepatan kita saat berkendara. Nah, disitulah kesempatan mereka beraksi untuk membegal, dalam tanda kutip untuk polisi tidur yang tidak sesuai peraturan Perundang - undangan.

Di Pontianak ini masih banyak komplek perumahan yang belum mematuhi peraturan diatas dengan banyak nya polisi tidur yang tidak sesuai aturan, ya walau hanya beberapa tempat tapi kebanyakan masih belum sesuai aturan yang berlaku karena ketidaktahuannya tentang peraturan ini.

Ketua RT setempat seharusnya mengetahui tentang peraturan ini walau dianggap sepele sanksi dan hukuman penjaranya lumayan besar dan lama loh. Kita sebagai masyarakat sepatutnya mengingatkan ketua RT setempat jikalau polisi tidur yang dibuat belum sesuai aturan yang berlaku di Indonesia.