Kenapa
dengan negeri ini ?
Melihat
belakangan ini DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) sedang gencar-gencarnya
mengesahkan beberapa RUU dan merevisi UU di akhir-akhir jabatannya. Tentu saja
menjadi tanda tanya besar apakah DPR hanya gencar mengesahkan UU di akhir,
kemana mereka selama 5 tahun belakangan ini, menghilangkah mereka ? menurut
data dari idntimes.com jumlah UU yang disahkan DPR RI dari tahun ke tahun
sebagai berikut :
1. 2015
ada 40 RUU yang masuk Prolegnas (program legislasi nasional). Dari jumlah itu,
baru 17 RUU yang berhasil disahkan menjadi UU, dengan rincian tiga RUU
prioritas dan 14 RUU kumulatif.
2. 2016,
anggota DPR berhasil mengesahkan 19 RUU menjadi UU dari total 40 RUU yang
dibahas. Dari jumlah itu, 10 adalah RUU prioritas dan 9 RUU kumulatif.
3. 2017,
terdapat 49 dan kemudian ditambah 3 hingga total 52 RUU yang masuk prolegnas.
Namun dari jumlah itu, DPR baru berhasil mengesahkan 17 RUU menjadi UU, dengan
rincian enam RUU prioritas dan 11 RUU kumulatif.
4. 2018,
RUU yang masuk prolegnas total 49. Namun dari jumlah itu, DPR hanya berhasil
mengesahkan 10 RUU menjadi UU, dengan rincian 4 UU prioritas dan 6 kumulatif.
Dan pada tahun 2019 ini menurut data dari Kompas.Com terdapat
43 RUU lama yang belum selesai pembahasannya serta 12 usulan RUU baru.
Dari 12 RUU baru itu, pemerintah mengusulkan 4 RUU, DPR
mengusulkan 7 RUU, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan 1 RUU.
"Sekarang dari 43 RUU itu sudah 18 RUU yang pembahasan tingkat I. Kan
belum selesai. Nah mudah-mudahan 18 RUU ini bisa selesai," kata Ketua
Baleg Supratman Andi Agtas usai memimpin rapat.
Kita melihat kinerja DPR pada tahun
2018 paling sedikit mengesahkan RUU, dari 45 RUU yang masuk Prolegnas (Proses
Legislasi Nasional) DPR hanya mengesahkan 10 RUU saja dengan rincian ada
diatas. Pada tahun 2019 juga menjadi sorotan publik dimana masa akhir jabatan DPR
sampai 30 September 2019 dan pada masa-masa akhir jabatannya DPR kerap kali mengesahkan
UU, di antaranya UU Pekerja Sosial, Revisi UU Perkawinan, Revisi UU Nomor 2
Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), UU tentang Sumber Daya
Air, dan Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) (Tribunnews.Com).
RUU KPK menjadi UU yang menuai
banyak kontroversi. Dalam pembahasannya yang terbilang terburu-buru anggota DPR
dinilai telah memangkas beberapa kewenangan dan melemahkan KPK, tentu ini
menjadi polemik kita bersama dengan tidak membiarkan korupsi semakin merajalela
dan menjadikannya hal yang wajar untuk pejabat pemerintahan, ini membuat kita
kebal terhadap kejahatan dengan mewajarkan hal yang tidak bisa ditolerir dimana
korupsi merupakan kejahatan besar yang dapat merugikan Negara dan rakyat. Dengan
kata lain jika kita membiarkannya begitu saja Negara ini akan hancur jika korupsi
dan koruptor kita biarkan dengan enaknya mengambil uang Negara dan hukuman yang
tidak setimpal dengan tindakannya.
Saya pribadi tidak menilai DPR
sebagai wakil rakyat, mereka hanyalah orang-orang yang berkerja atas mengemis
suara dan uang rakyat. Duduk di senayan membuatnya melupakan tujuan utama
mereka yang bekerja untuk rakyat, justru mereka bekerja untuk perut mereka
masing-masing.
“ Jangan biarkan mereka merampas hak
kita seenaknya, hentikan mereka dengan kata ‘LAWAN’”
-pensiunangrabbike
COMMENTS