Dilansir dari laman Wikipedia.id menyebutkan bahwa ucapan kebencian atau ujaran kebencian (Inggris: hate speech) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat[1], orientasi seksual[2], kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.
Masyarakat Indonesia kerap kali melontarkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan baik itu melalui media sosial maupun secara langsung atau face to face, hal ini dapat memicu berbagai konflik terjadi apalagi bila ujaran yang dilontarkan mengarah pada suatu kelompok tertentu. Sikap yang tentunya membuat citra bangsa Indonesia menjadi buruk karena masyarakatnya yang tidak dapat mengontrol apa yang disampaikannya karena kebanyakan pelaku tidak bermaksud untuk menyinggung suatu kelompok tertentu.
Dalam peraturan perundangan-undangan tertulis bahwa tindakan Hate speech terhadap seseorang semuanya terdapat di dalam Buku I KUHP Bab XVI khususnya pada Pasal 310, Pasal 311, Pasal 315, Pasal 317, dan Pasal 318 KUHP, pasal-pasal yang mengatur tentang ujaran kebencian tersebut menandakan bahwa ujaran kebencian sangat berbahaya karena dapat memulai sebuah konflik besar baik itu antar suku atau agama yang ada di Indonesia.
Pemicu terbesar konflik terdapat pada ujaran kebencian itu sendiri, kesalahan dalam menangkap sebuah berita atau informasi yang dibaca dapat menyebabkan kesalahpahaman dan berujung pada ujaran kebencian yang kerap kali dilontarkan tanpa berpikir Panjang dan mencari sumber lain yang lebih tervalidasi.
Terdapat beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk mencegah terjadinya konflik berkepanjangan yang sudah dilalui di Indonesia, kritis dalam menangkap sebuah informasi dapat menjadi faktor utama dalam memilah informasi yang masuk dengan tidak terpaku pada satu sumber yang diterima.
COMMENTS